Text
Analisis Pengenaan BEA Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Atas Hibah Pada Kantor Notaris
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah pajak atas perolehan hak atas tanah
dan bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum
yang mengakibatkan diperolehnya Hak atas Tanah dan Bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
Penelitian yang penulis lakukan memiliki tujuan untuk menambah informasi dan pengetahuan
tentang bagaimana perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Hibah
pada Kantor Notaris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan Tugas Akhir ini adalah
metode penelitian deskriptif. Dalam proses perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB) atas Hibah berdasarkan pokok-pokok aturan yang telah ditetapkan seperti Tarif
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%.
| 000301031 | 336.2 PUT a (R-336.2) | My Library ((R-336.2)) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain