Text
Analisis Pengkreditan Pajak Penghasilan Badan Pada CV MITRA SAHABAT GROUP
Pajak Penghasilan (PPh) merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara yang wajib dibayar oleh setiap individu maupun badan usaha yang memenuhi kriteria subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia Dalam sistem perpajakan Indonesia, penghitungan dan pembayaran PPh menjadi kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh setiap wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha, Pemerintah berupaya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan, serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Dalam hal ini, seiring dengan perkembangan kebijakan perpajakan, Indonesia terus melakukan perubahan dan pembaruan terhadap peraturan perpajakan yang ada. Salah satu peraturan terbaru yang mengatur pengkreditan pajak penghasilan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 I 5/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pengkreditan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, pemahaman mengenai pengkreditan pajak penghasilan perlu dipahami dengan baik oleh wajib pajak karena keberadaan peraturan yang mengatur pengkreditan PPh sangat penting agar proses administrasi perpajakan dapat berjalan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
| 000301029 | 336.2 FEB a (R-336.2) | My Library ((R-336.2)) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain