Text
Analisis Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi Pada CV Mandiri Berlian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari Wajib
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan
kegiatan selain yang dipotong dalam Pajak Penghasilan Pasal 21. Jenis pajak ini banyak ditemui
diperusahaan sektor jasa. Penelitian ini dilakukan di CV Mandiri Berlian, dimana perusahaan ini
bergerak dalam jasa konstruksi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengenaan
pajak penghasilan atas jasa konstruksi pada CV Mandiri Berlian. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui tata cara perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 23 atau jasa konstruksi khususnya
jasa sewa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif. Metode
pengumpulan data dapat disimpulkan bahwa tarif perhitungan sebesar 2% dan pemotongannya
sesuai dengan Undang-undang No.36 tahun 2008.
| 000301021 | 336.2 MON a (R-336.2) | My Library ((R-336.2)) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain